Akhwatmuslimah.com – Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Bapak
ustadz yang terhormat, Saya ingin bertanya perihal jilbab. Saya
mempunyai seorang teman yang bertanya mengenai jilbab. Ia ingin
menggunakan jilbab akan tetapi ia bingung apakah harus siap dan
memperbaiki hati terlebih dahulu sebelum memakai jilbab atau langsung
aja memakai jilbab dan urusan hati sambil berjalan?
Terima Kasih,
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Fahru
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulilahi
Rabbil ‘alamin, wash-shalatu was-salamu ‘alaa Sayyidina Muhammadin wa
‘alaa aalihi wa shahbihihi ajma’in, wa ba’du. Antara hati dan perbuatan
sebenarnya sama-sama penting, sehingga tidak perlu dipilih mana yang
harus diprioritaskan terlebih dahulu. Lagi pula, sulit untuk menilai
urusan hati atau membuat standarisasinya. Kalau alasan belum mau pakai
jilbab karena hatinya ingin diberesi dulu, sebenarnya agak mengada-ada.
Sebab siapa yang akan menilai bahwa hati seseorang sudah bersih dan
baik? Dan bagaimana cara menilainya? Lalu sampai kapankah hatinya sudah
bersih dan siap untuk pakai jilbab?
Sebenarnya kewajiban memakai
jilbab tidak pernah mensyaratkan seseorang harus bersih dulu hatinya.
Kewajiban itu langsung ada begitu seorang wanita muslimah masuk usia
akil baligh. Dan satu-satunya tanda bahwa dia sudah wajib memakai jilbab
adalah tepat ketika dia mendapat haidh pertama kalinya. Saat itulah dia
dianggap oleh Allah SWT sudah waktunya untuk memakai jilbab. Tidak
perlu menunggu ini dan itu, karena kewajiban itu sudah langsung dimulai
saat itu juga. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada anak wanita Abu
Bakar ra, Asma’ binti Abu Bakar ra.
Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai Asma’, seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh nampak
darinya kecuali ini dan ini. Rasulullah SAW memberi isyarat kepada wajah
dan tapak tangannya.”
Rasulullah SAW tidak mengatakan bahwa bila
sudah bersih hatinya, atau bila sudah baik perilaku atau hal-hal lain,
namun secara tegas beliau mengatakan bila sudah mendapat haidh. Artinya
bila sudah masuk usia akil baligh, maka wajiblah setiap wanita yang
mengaku beragama Islam untuk menutup auratnya. Dan uaratnya itu adalah
seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangan.
Ketentuan
ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem
tentang kewajiban memakai kerudung yang dapat menutupi kepala, rambut,
leher dan dada.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya… (QS. An-Nur : 31)
Namun
bukan berarti kalau sudah pakai kerudung, boleh berhati jahat atau
buruk. Tentu saja seorang wanita muslimah harus berhati baik, berakhlaq
baik dan berperilaku yang mencerminkan nilai keimanan dirinya. Tapi
semua itu bukan syarat untuk wajib pakai jilbab. Sebab keduanya adalah
kewajiban yang tidak saling tergantung satu dengan yang lainnya.
Wallahu A’lam Bish-shawab
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.